mainsama.us -Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap selama masa Lebaran. Hal ini juga sudah diumumkan melalui laman media sosial TMC Polda Metro.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).

Dijelaskan peniadaan ganjil genap ini dilakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran ini Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.